0

Oleh: Konsolidasi Nasional Gerakan Buruh
PORTAL KNGB, Jakarta - Konsolidasi Nasional Gerakan Buruh (KNGB) berencana melakukan Mogok Nasional pada 28-30 Oktober 2013. Salah satu tuntutan utamanya adalah kenaikan upah minimum secara nasional 50% dan UMP DKI Jakarta Rp3,7 juta. Selain itu, KNGB juga menolak Inpres No. 9 Tahun 2013 Tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum, yang baru saja dikeluarkan pemerintah. Tulisan ini hendak memberikan penjelasan, kenapa upah minimum harus naik 50%? Kenapa Inpres No. 9 Tahun 2013 harus ditolak? Dan kenapa untuk memperjuangkan hal itu, harus dilakukan Mogok Nasional?

Kenapa Upah Minimum Harus Naik 50%? Pertama-tama, dasar kenaikan upah minimum sebesar 50% adalah karena kenaikan harga BBM 2013 yang mengakibatkan harga kebutuhan pokok, kontrakan dan transport naik rata-rata 30%. Artinya, upah yang diterima oleh buruh pada tahun 2013 sudah mengalami penurunan sebesar 30%. Kemudian, pada tahun 2014, inflasi diperkirakan mencapai dua digit atau di atas 10%. Ditambah dengan perkiraan pertumbuhan ekonomi sebesar 6.2%, yang tentu saja harus dinikmati oleh kaum buruh, karena ada kontribusi buruh di dalamnya. Jika, semua angka itu ditambahkan, kita dapatkan angka total 46,2%, yang bisa dibulatkan menjadi 50%. Inilah alasan kami kenapa upah minimum harus naik 50%.

Selanjutnya KLIK DISINI

Post a Comment Blogger

 
Top