0
PORTAL KNGB, Jakarta - Tega benar Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo yang sampai saat ini belum juga merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI sebesar Rp 2,4 juta menjadi Rp 3,7 juta sesuai tuntutan buruh.

Sekretaris Jendral Forum Buruh DKI Jakarta, Muhammad Toha, mengatakan, buruh akan terus menggelar aksi sampai Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) merevisi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk DKI Jakarta sebesar Rp 3,7 juta.

"Sampai terjadi perubahan, sampai Gubernur mengubah untuk kesejahteraan buruh, kami turun ke jalan. Kita bersumpah akan mengelar aksi kembali, mengosongkan pabrik-pabrik menghentikan produksi, untuk melakukan aksi yang lebih besar lagi," kata dia di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/11/2013).

Menurutnya, penetapan yang ditanda tangani oleh Jokowi sangat tidak rasional karena tidak sesuai dengan survei yang dilakukan pada bulan Juli 2013.

"Rasionalnya segitu (Rp 3,7 juta). Bila hari ini Gubernur merevisi menjadi Rp3,2 juta kita (buruh) pulang, kita selesai, kawan-kawan, tetap bisa merasa hari ini ada perkembangan. Saya harap Jokowi bisa mengubah hari ini," ucapnya. (okezone)

Post a Comment Blogger

 
Top