0
Siaran pers KSPI

Tidak realistis Upah Minimum Provinsi DKI 2014 sebesar Rp 2.441,301/bulan, Gubernur Jokowi terkesan arogan dan pro upah murah, kenapa?
  1. UMP DKI naik lebih rendah dari subang (50%), Surabaya (26%), Surakarta (25%), Kendari (33%), Kalbar (30%), dan Babel (30%) => Lihat 2013 Upah Minimum di Bangkok (Rp 2,8 juta), Malaysia (Rp 2,7 juta), Manila (Rp 3,2 juta).
  2. Kalau dibilang UMP DKI 2013 naik tertinggi se-Indonesia itu bohong, lihat 2013 di Bogor naik (70,50%), Karawang (57,58%), Purwakarta (61,64%), => justru setelah 15 – 20 tahun upah murah di Indonesia termasuk DKI Jakarta diperbaiki, maka tahun selanjutnya harus dijaga, bukan kembali ke upah murah => seperti di DKI Jakarta 2014 upah murah kembali karena buruh hanya memegang Rp300.000/bulan setelah dikurangi biaya sewa rumah, ongkos, makan sebulan.
  3. Gubernur Jokowi terbukti kalah di PTUN Jakarta
PTUN Jakarta membatalkan SK Gubernur jokowi tentang penangguhan UMP DKI 2013, berarti pengadilan secara tidak langsung menolak kebijakan upah murah. Tetapi Gubernur Jokowi dengan arogannya kembali memutuskan kebijakan upah murah di DKI Jakarta 2014 hanya naik Rp 241.000/bulan saja (10,97%)
 
Ada apa dengan tidak bergemingnya Jokowi terhadap tuntutan buruh untuk merevisi UMP 2014? Patut diduga penggunaan dana CSR dari para taipan dan pengusaha besar ikut mempengaruhi keputusan UMP DKI 2014 ini? Persoalan CSR itu tidak cukup hanya tentang transparan dan accountablility saja, tapi imbal balik dari CSR itu secara politik perlu dipertanyakan?
 
UMP DKI 2014 jeblok vs CSR? Forum Buruh DKI Meminta DPRD Mempertanyakan ini kepada Gubernur Jokowi dan bila perlu membentuk Panja CSR VS UMP DKI 2014, yang tidak pro pada rakyat kecil dan buruh.
 
Patut dicermati dengan UMP Rp 2,441 juta padahal KHL 2014 Rp 2,767 juta, selisih dana tersebut kemana larinya? KHL Buruh Rp. 2,767 juta – Rp. 2,441 juta = ± Rp. 300.000 x 300.000 buruh DKI x 12 = Rp 10,8 Triliun/tahun, belum lagi pengaruh ke dana pensiun, pesangon dan lain-lain.
 
Kalau begitu hentikan CSR karena patut diduga berimplikasi negative menjadi kebijakan upah murah, gunakan APBD DKI untuk membangun DKI.
 
Jadi ada apa dengan tidak bergemingnya Gubernur Jokowi, dan sikap arogannya? Tidak berkaca dengan kalahnya Gubernur Jokowi di PTUN tanggal 7 November 2013, dimana PTUN membatalkan SK gubernur tentang penangguhan UMP DKI 2013.

Post a Comment Blogger

 
Top