0
PORTAL KNGB, Medan - Dari aksi Mogok Nasional buruh di kawasan industri Mabar Kota Medan, Sumatera Utara, pada hari Jumat tanggal 01 November 2013 lalu tersisa catatan kriminalisasi terhadap buruh.
Hasan Basri alias Ewin (27 Tahun) yang merupakan anggota Persatuan Supir Truk Pelabuhan (PSTP) Belawan dan juga anggota KNGBR (Konsolidasi Nasional Gerakan Buruh dan Rakyat-Sumatera Utara) melakukan pemogokan di kawasan pelabuhan pada tanggal 1 November yang lalu ditangkap oleh polisi dengan tuduhan menabrakkan truknya ke arah polisi.

Hasan Basri bersama-sama dengan kaum buruh se-Indonesia memperjuangkan tuntutan kenaikan upah minimal 50% secara nasional, penghapusan sistem kerja kontrak dan outsourcing, serta jaminan sosial untuk rakyat dengan cara Mogok Nasional (Monas).

Hasan Basri adalah korban represifitas negara, sama halnya dengan 28 orang buruh di Bekasi yang dipukuli dan dibacoki oleh preman bayaran para pengusaha. Hasan Basri bersama buruh-buruh lainnya turun ke jalan untuk memperjuangankan hak mereka: kesejahteraan yang lebih baik.

Namun, Hasan Basri ditangkap oleh pihak Kepolisian Sumatera Utara, dengan tuduhan bahwa Hasan Basri menabrakkan Truknya ke arah polisi. Padahal polisi lah yang berusaha menghalang-halangi konvoi massa KNGBR.

Hingga saat ini Hasan Basri (Ewin) bersama truknya masih berada dalam tahanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Hasan Basri dikenai pasal 122 dan 124 KUHP perihal penganiayaan secara bersama-sama.

Hasan Basri (Ewin) tidak bersalah. Ia tidak menabrakkan truknya. Polisi lah yang menghalang-halangi mogok kaum buruh. Dan kemudian mencari-cari alasan untuk menahan buruh, serta melumpuhkan perjuangan kaum buruh untuk memperjuangkan upah mereka. Bebaskan HASAN BASRI (EWIN) Sekarang Juga!!

Berikan kecaman dan tekanan kepada: Kapolda Sumatera Utara: 081316780808, Gubernur Sumatera Utara: 08126041635; Kapolres Belawan: 081381220419!
Untuk dukungan petisi Bebaskan HASAN BASRI (EWIN) Sekarang Juga!! KLIK DISINI

Post a Comment Blogger

 
Top