PORTAL KNGB, Jakarta - Tidak kurang dari 20 ribu buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi pemanasan jelang Mogok Nasional hari ini Senin, (21/10) di depan Gedung DPR-RI. Masa aksi merupakan massa gabungan dari seluruh anggota KSPI se-Jabodetabek.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengungkapkan, aksi 20 ribu massa ini untuk memastikan buruh tidak main-main untuk melakukan mogok nasional 28-30 Oktober 2013 mendatang di 200 kabupten/kota dan 20 Provinsi yang melibatkan 5 juta masa. Menurutnya, mogok nasional adalah jawaban dari inkonsitensi pemerintah karena kembali pada rezim upah murah dimana pemerintah menerbitkan Inpres no 9 tahun 2013 tentang upah minimum serta menyatakan kenaikan upah minimum buruh tidak lebih dari 20%. Dia menilai, kenaikan upah minimum 50% secara nasional dan Rp. 3,7 juta khusus DKI Jakarta merupakan hal yang wajar karena dasar penetapan upah minimum berdasarkan 60 item Komponen Hidup Layak (KHL) sudah tidak relevan digunakan lagi, sehingga harus dirubah menjadi 84 item KHL.
Dia menerangkan, aksi massa kali ini juga menuntut direalisasikannya jaminan kesehatan 1 Januari 2 014 untuk seluruh rakyat Indonesia dan tidak ada pentahapan sampai 2019. Dia menilai, dalam kurun waktu kurang dari 2 bulan ini pemerintah semakin tidak serius mempersiapkan jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia. Menurutnya, sampai dengan akhir Oktober ini pemerintah belum juga memenuhi tuntutan buruh yaitu jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebanyak 125 juta orang bukan 86,4 juta orang seperti yang dikatakan menteri keuangan. Serta iuran untuk PBI sebesar Rp. 22.500 bukan Rp.19.500. Selain itu, Iqbal juga meminta agar peraturan mengenai jaminan kesehatan ini diperjelas besar iuran yang dibayar pengusaha yaitu tidak kurang dari 5%. Meski demikian, dia menegaskan, iuran untuk buruh sampai 2015 tetap dibayar pengusaha karena UU no 3 tahun 1992 tentang Jamsostek masih berlaku.
Terkait hal diatas maka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menyatakan sikap:
Contac Person :
Muhamad Rusdi : Sekertaris Jendral KSPI
Ronny Febrianto : Departemen Infokom KSPI
Nelly : Staff Media KSPI
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengungkapkan, aksi 20 ribu massa ini untuk memastikan buruh tidak main-main untuk melakukan mogok nasional 28-30 Oktober 2013 mendatang di 200 kabupten/kota dan 20 Provinsi yang melibatkan 5 juta masa. Menurutnya, mogok nasional adalah jawaban dari inkonsitensi pemerintah karena kembali pada rezim upah murah dimana pemerintah menerbitkan Inpres no 9 tahun 2013 tentang upah minimum serta menyatakan kenaikan upah minimum buruh tidak lebih dari 20%. Dia menilai, kenaikan upah minimum 50% secara nasional dan Rp. 3,7 juta khusus DKI Jakarta merupakan hal yang wajar karena dasar penetapan upah minimum berdasarkan 60 item Komponen Hidup Layak (KHL) sudah tidak relevan digunakan lagi, sehingga harus dirubah menjadi 84 item KHL.
Dia menerangkan, aksi massa kali ini juga menuntut direalisasikannya jaminan kesehatan 1 Januari 2 014 untuk seluruh rakyat Indonesia dan tidak ada pentahapan sampai 2019. Dia menilai, dalam kurun waktu kurang dari 2 bulan ini pemerintah semakin tidak serius mempersiapkan jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia. Menurutnya, sampai dengan akhir Oktober ini pemerintah belum juga memenuhi tuntutan buruh yaitu jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebanyak 125 juta orang bukan 86,4 juta orang seperti yang dikatakan menteri keuangan. Serta iuran untuk PBI sebesar Rp. 22.500 bukan Rp.19.500. Selain itu, Iqbal juga meminta agar peraturan mengenai jaminan kesehatan ini diperjelas besar iuran yang dibayar pengusaha yaitu tidak kurang dari 5%. Meski demikian, dia menegaskan, iuran untuk buruh sampai 2015 tetap dibayar pengusaha karena UU no 3 tahun 1992 tentang Jamsostek masih berlaku.
Terkait hal diatas maka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menyatakan sikap:
- Menolak Inpres nomer 9 tahun 2013 tentang upah minimum dan mendesak Presiden SBY mencabut inpres tersebut karena inpres tersebut inkonstitutional, serta kembali pada rezim upah murah dan melanggar konvensi ilo karena melibatkan aparat kepolisian dalam permasalahan Hubungan Industrial.
- Menuntut kenaikan upah 50% nasional dan Rp.3,7 juta khusus untuk DKI Jakarta
- Menuntut kenaikan 84 item Komponen Hidup Layak (KHL) dalam penentuan kenaikan upah minimum 2014 dengan merevisi Permenakertrans no 13 tahun 2012
- Jalankan jaminan kesehatan 1 Januari 2014 untuk seluruh rakyat Indonesia tidak bertahap
- Hapus outsourcing terutama di BUMN, karena melanggar permenakertras no 19 tahun 2012
- Sahkan RUU PRT sesuai konvensi ILO no 189 tahun 2012
- KSPI dan puluhan Federasi , Serikat Pekerja dan Serikat buruh Indonesia dipastikan akan mogok nasional dilaksanakan 3 hari berturut-turut dan akan ditambah eskalasinya menjadi 5 hari berturut-turut pada akhir 0ktober 2013.
Contac Person :
Muhamad Rusdi : Sekertaris Jendral KSPI
Ronny Febrianto : Departemen Infokom KSPI
Nelly : Staff Media KSPI
Post a Comment Blogger Facebook