PORTAL KNGB, Jakarta - Pada hari ini, 1 Oktober 2013, Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, kembali turun ke jalan dalam rangka mendukung rencana pemogokan umum kaum buruh yang akan dilaksanakan pada akhir Oktober yang akan datang.
Apa yang menjadi tuntutan kaum buruh, yaitu kenaikan upah 50% tahun 2014 dan menolak Inpres kenaikkan upah maksimal 5%-10%, penghapusan sistem kerja kontrak dan outsorcing dan pelaksanaan jaminan sosial bagi seluruh rakyat adalah perjuangan dalam melawan sistem kapitalisme.
Sejak dulu, murahnya upah buruh dijadikan daya tarik bagi investasi, maka tidak heran jika BPS pernah mengeluarkan data yang sangat mengejutkan bahwa sejak tahun 1999 hingga 2009 besarnya upah buruh hanya mampu mengkompensasi 49% dari kenaikan harga barang dan jasa, artinya kehidupan buruh selama ini sangat jauh dari cukup, apalagi ditengah gempuran inflasi yang meningkat akhir-akhir ini, semakin terpuruklah nasib kaum buruh. Tidak hanya itu, persoalan penting lainnya juga adalah soal sistem kerja kontrak dan oursorcing. Sistem kerja kontrak dan outsorcing telah menyebabkan ketidakpastian kerja, hilangnya daya tawar kaum buruh, hilangnya hak-hak normatifnya dan lain sebagainya, sistem kerja kontrak dan outsorcing adalah sistem yang diskriminatif dan menindas buruh.
Dukungan terhadap tuntutan tersebut adalah wujud dari solidaritas antar rakyat tertindas. Sistem ini jelas tidak bisa di lawan sendiri-sendiri, rakyat harus bahu-membahu, karena hampir seluruh sektor telah di jarahnya. Di negara dunia ketiga (seperti Indonesia) pasar bebas yang merupakan praktek dari kapitalisme global benar-benar telah menjadi ancaman nyata bagi kehidupan rakyat miskin, privatisasi atas sejumlah BUMN telah menyebabkan puluhan ribu buruh BUMN ter-PHK, pembebasan bea masuk (proteksi) terhadap produk pertanian impor telah menyebabkan tersingkirnya produksi pertanian lokal di pasar dalam negeri, pencabutan subsidi rakyat telah menyebabkan kenaikan harga, lahirnya sejumlah undang-undang yang pro modal seperti UU penanaman modal asing, UU pengadaan tanah, UU sumberdaya air, UU kelistrikan, UU minerba, UU kehutanan, UU perkebunan, dan lain sebagainya telah menyebabkan seluruh aset-aset penting negara dikuasai oleh segelintir pemilik modal, menyebabkan tersingkirnya rakyat baik yang tinggal di desa maupun di kota dari tanahnya.
Untuk itu kami, Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) menyatakan sikap:
Tuntutan-tuntutan ini merupakan prasyarat untuk adanya peluang pengolahan sumber daya alam yang lebih berfokus pada kesejahteraan rakyat, untuk mengantisipasi perkembangan krisis sosial sebagai akibat dari krisis kesejahteraan di masyarakat. Demikian pernyataan ini kami buat dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Bersatu, Berjuang, Rebut Hak Sejahtera; Lawan Kapitalisme!
Demi Ibu Bangsa & Generasi Muda Indonesia: Pangan, Pekerjaan, Perumahan, Pendidikan dan Obat-obatan untuk semua!
Jakarta, 1 Oktober 2013
Ketua Umum, Marlo Sitompul
Sekretaris Jenderal, Dika Mohammad
Apa yang menjadi tuntutan kaum buruh, yaitu kenaikan upah 50% tahun 2014 dan menolak Inpres kenaikkan upah maksimal 5%-10%, penghapusan sistem kerja kontrak dan outsorcing dan pelaksanaan jaminan sosial bagi seluruh rakyat adalah perjuangan dalam melawan sistem kapitalisme.
Sejak dulu, murahnya upah buruh dijadikan daya tarik bagi investasi, maka tidak heran jika BPS pernah mengeluarkan data yang sangat mengejutkan bahwa sejak tahun 1999 hingga 2009 besarnya upah buruh hanya mampu mengkompensasi 49% dari kenaikan harga barang dan jasa, artinya kehidupan buruh selama ini sangat jauh dari cukup, apalagi ditengah gempuran inflasi yang meningkat akhir-akhir ini, semakin terpuruklah nasib kaum buruh. Tidak hanya itu, persoalan penting lainnya juga adalah soal sistem kerja kontrak dan oursorcing. Sistem kerja kontrak dan outsorcing telah menyebabkan ketidakpastian kerja, hilangnya daya tawar kaum buruh, hilangnya hak-hak normatifnya dan lain sebagainya, sistem kerja kontrak dan outsorcing adalah sistem yang diskriminatif dan menindas buruh.
Dukungan terhadap tuntutan tersebut adalah wujud dari solidaritas antar rakyat tertindas. Sistem ini jelas tidak bisa di lawan sendiri-sendiri, rakyat harus bahu-membahu, karena hampir seluruh sektor telah di jarahnya. Di negara dunia ketiga (seperti Indonesia) pasar bebas yang merupakan praktek dari kapitalisme global benar-benar telah menjadi ancaman nyata bagi kehidupan rakyat miskin, privatisasi atas sejumlah BUMN telah menyebabkan puluhan ribu buruh BUMN ter-PHK, pembebasan bea masuk (proteksi) terhadap produk pertanian impor telah menyebabkan tersingkirnya produksi pertanian lokal di pasar dalam negeri, pencabutan subsidi rakyat telah menyebabkan kenaikan harga, lahirnya sejumlah undang-undang yang pro modal seperti UU penanaman modal asing, UU pengadaan tanah, UU sumberdaya air, UU kelistrikan, UU minerba, UU kehutanan, UU perkebunan, dan lain sebagainya telah menyebabkan seluruh aset-aset penting negara dikuasai oleh segelintir pemilik modal, menyebabkan tersingkirnya rakyat baik yang tinggal di desa maupun di kota dari tanahnya.
Untuk itu kami, Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) menyatakan sikap:
- Naikan upah minimum secara nasional 50% dan UMP DKI 3,7 juta pada 1 Januari 2014.
- Hapus Sitem Kerja Kontrak & Outsourcing. Angkat pekerja Outsourching BUMN selaku Pekerja TETAP BUMN.
- Naikan Upah Prajurit TNI dan Polri.
- Lapangan Kerja untuk Rakyat; Bangun Industri Nasional Milik Rakyat.
Tuntutan-tuntutan ini merupakan prasyarat untuk adanya peluang pengolahan sumber daya alam yang lebih berfokus pada kesejahteraan rakyat, untuk mengantisipasi perkembangan krisis sosial sebagai akibat dari krisis kesejahteraan di masyarakat. Demikian pernyataan ini kami buat dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Bersatu, Berjuang, Rebut Hak Sejahtera; Lawan Kapitalisme!
Demi Ibu Bangsa & Generasi Muda Indonesia: Pangan, Pekerjaan, Perumahan, Pendidikan dan Obat-obatan untuk semua!
Jakarta, 1 Oktober 2013
Ketua Umum, Marlo Sitompul
Sekretaris Jenderal, Dika Mohammad
Post a Comment Blogger Facebook