PORTAL KNGB, Bandar Lampung - Ratusan massa buruh yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Lampung menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) senilai Rp. 3,7 juta dan penundaan kenaikan tarif dasar listrik (TDL), dengan melakukan demo di Tugu Adipura, Kamis (31/10/2013).
Selain kenaikan upah, massa juga menuntut pemerintah menghapuskan sistem kerja kontrak dan sitem outsourcing, serta mencabut Inpres Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah.
Menurut koordinator lapangan, Deni, pembatasan ini membuat tidak rasionalnya kebutuhan para buruh. “Kebutuhan pokok saja naik hingga 30 persen, kenaikan itu juga membuat harga melambung, kita mendorong kenaikan upah buruh sebesar 3,7 juta. Gaji PNS antar tingkatan saja sama, padahal sifatnya pelayanan upahnya lebih besar dari buruh, sedangkan buruh yang bekerja di perusahaan yang mencari keuntungan, upah buruhnya sangat minim. Bahkan, jauh dari kehidupan layak,” tandasnya. (lampungku)
Selain kenaikan upah, massa juga menuntut pemerintah menghapuskan sistem kerja kontrak dan sitem outsourcing, serta mencabut Inpres Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah.
Menurut koordinator lapangan, Deni, pembatasan ini membuat tidak rasionalnya kebutuhan para buruh. “Kebutuhan pokok saja naik hingga 30 persen, kenaikan itu juga membuat harga melambung, kita mendorong kenaikan upah buruh sebesar 3,7 juta. Gaji PNS antar tingkatan saja sama, padahal sifatnya pelayanan upahnya lebih besar dari buruh, sedangkan buruh yang bekerja di perusahaan yang mencari keuntungan, upah buruhnya sangat minim. Bahkan, jauh dari kehidupan layak,” tandasnya. (lampungku)
Post a Comment Blogger Facebook