PORTAL KNGB, Jakarta - Komite Nasional Gerakan Buruh (KNGB) dan Forum Buruh DKI Jakarta menyiapkan gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Upah Minimum Provinsi 2014 yang ditetapkan sebesar Rp2,4 juta.
"Kami mengingatkan Jokowi agar jangan sampai dipermalukan buruh kedua kali akibat dikalahkan dalam sidang PTUN," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melalui Tim Media KSPI Nelly Marlianti Kromoredjo di Jakarta, Selasa.
Dikemukakannya bahwa kekalahan Jokowi di PTUN, dengan PTUN membatalkan SK Gubernur Jokowi tentang penangguhan UMP DKI 2013 menujukkan pengadilan secara tidak langsung menolak kebijakan upah murah.
Said Iqbal mengungkapkan bahwa Gubernur DKI Jakarta Jokowi dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahok hendaknya tidak bersikap arogan dan ragu untuk merevisi kenaikan UMP 2014 sebesar Rp2,4 juta.
Menurut dia, saat ini buruh tidak lagi meminta angka kenaikan Rp3,7 juta tetapi angka berkisar Rp3 jutaan.
Seharusnya, kata dia, daya beli buruh ditingkatkan, dan bukan justru diturunkan melalui penetapan UMP 2014 Rp2,4 juta.
Pihaknya menilai UMP DKI itu terlalu rendah kenaikannya dan tidak realistis ditetapkan UMP DKI 2014 sebesar Rp2.441,301/bulan.
Dengan keputusan itu, katanya, Gubernur Jokowi terkesan arogan dan pro-upah murah, sebab UMP DKI naik lebih rendah dari Kabupaten Subang (50 persen), Surabaya (26 persen), Surakarta (25 persen), Kendari (33 persen), Kalbar (30 persen), dan Bangka Belitung (30 persen).
Ia merujuk pada 2013 UMP di ibu kota negara tetangga di ASEAN, seperti di Bangkok (Rp2,8 juta), Malaysia (Rp2,7 juta), Manila (Rp3,2 juta).
"Bila UMP DKI 2013 diklaim naik tertinggi se-Indonesia itu bohong, lihat pada 2013 di Bogor naik 70,50 persen), Karawang (57,58 persen), Purwakarta (61,64 persen)," katanya. (ant)
"Kami mengingatkan Jokowi agar jangan sampai dipermalukan buruh kedua kali akibat dikalahkan dalam sidang PTUN," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melalui Tim Media KSPI Nelly Marlianti Kromoredjo di Jakarta, Selasa.
Dikemukakannya bahwa kekalahan Jokowi di PTUN, dengan PTUN membatalkan SK Gubernur Jokowi tentang penangguhan UMP DKI 2013 menujukkan pengadilan secara tidak langsung menolak kebijakan upah murah.
Said Iqbal mengungkapkan bahwa Gubernur DKI Jakarta Jokowi dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahok hendaknya tidak bersikap arogan dan ragu untuk merevisi kenaikan UMP 2014 sebesar Rp2,4 juta.
Menurut dia, saat ini buruh tidak lagi meminta angka kenaikan Rp3,7 juta tetapi angka berkisar Rp3 jutaan.
Seharusnya, kata dia, daya beli buruh ditingkatkan, dan bukan justru diturunkan melalui penetapan UMP 2014 Rp2,4 juta.
Pihaknya menilai UMP DKI itu terlalu rendah kenaikannya dan tidak realistis ditetapkan UMP DKI 2014 sebesar Rp2.441,301/bulan.
Dengan keputusan itu, katanya, Gubernur Jokowi terkesan arogan dan pro-upah murah, sebab UMP DKI naik lebih rendah dari Kabupaten Subang (50 persen), Surabaya (26 persen), Surakarta (25 persen), Kendari (33 persen), Kalbar (30 persen), dan Bangka Belitung (30 persen).
Ia merujuk pada 2013 UMP di ibu kota negara tetangga di ASEAN, seperti di Bangkok (Rp2,8 juta), Malaysia (Rp2,7 juta), Manila (Rp3,2 juta).
"Bila UMP DKI 2013 diklaim naik tertinggi se-Indonesia itu bohong, lihat pada 2013 di Bogor naik 70,50 persen), Karawang (57,58 persen), Purwakarta (61,64 persen)," katanya. (ant)
Post a Comment Blogger Facebook