PORTAL KNGB, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) mengabulkan tuntutan buruh untuk membatalkan tujuh Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI yang masing-masing mengizinkan perusahaan garmen dan wig di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) menangguhkan pembayaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2013 sebesar Rp 2,2 juta.
Dengan keputusan ini, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) harus mencabut surat keputusan yang diberikan kepada PT Kaho Indah Citra Garmen, PT Misung Indonesia, PT Myungsung Indonesia, PT Kyeungseng Trading Indonesia, PT Star Camtex, PT Good Guys Indonesia, dan PT Yeon Heung Mega Sari.
Dalam sidang vonis yang digelar Kamis (7/11), Majelis Hakim yang diketuai Husman juga menghukum para tergugat, yakni Gubernur DKI dan tujuh perusahaan penerima SK untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 442.000 secara tanggung renteng.
Maruli Rajaguguk, Pengacara LBH Jakarta yang mewakili buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) selaku penggugat menyatakan, keputusan Majelis Hakim PTUN ini menguatkan indikasi pengusulan SK itu sarat manipulasi dari Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta. Untuk itu, pihaknya meminta Gubernur DKI lebih memperhatikan SK penangguhan UMP yang telah dibatalkan oleh PTUN ini. Bahkan, Maruli meminta Jokowi memeriksa kinerja bawahannya terkait penangguhan UMP.
"Jokowi itu kan paling hanya tanda tangan, dan yang mengusulkan itu kan dari Dinas Tenaga Kerja. Tak menutup kemungkinan di dinas itu ada mafianya sehingga muncul SK tersebut. Sebaiknya Jokowi blusukan juga ke Dinas Tenaga Kerja untuk memeriksa kinerja bawahannya di sana," jelas Maruli.
Menanggapi keputusan ini, perwakilan tergugat dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI, Bayu Mahendra menyatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan hakim PTUN.
"Secepatnya kami akan ajukan banding," katanya.
Sidang ini diikuti sekitar 100 orang buruh dari SPN sebagai pihak penggugat. SPN mengajukan gugatan terhadap tujuh SK Gubernur DKI ini sejak April 2013 lalu. (berita1)
Dengan keputusan ini, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) harus mencabut surat keputusan yang diberikan kepada PT Kaho Indah Citra Garmen, PT Misung Indonesia, PT Myungsung Indonesia, PT Kyeungseng Trading Indonesia, PT Star Camtex, PT Good Guys Indonesia, dan PT Yeon Heung Mega Sari.
Dalam sidang vonis yang digelar Kamis (7/11), Majelis Hakim yang diketuai Husman juga menghukum para tergugat, yakni Gubernur DKI dan tujuh perusahaan penerima SK untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 442.000 secara tanggung renteng.
Maruli Rajaguguk, Pengacara LBH Jakarta yang mewakili buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) selaku penggugat menyatakan, keputusan Majelis Hakim PTUN ini menguatkan indikasi pengusulan SK itu sarat manipulasi dari Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta. Untuk itu, pihaknya meminta Gubernur DKI lebih memperhatikan SK penangguhan UMP yang telah dibatalkan oleh PTUN ini. Bahkan, Maruli meminta Jokowi memeriksa kinerja bawahannya terkait penangguhan UMP.
"Jokowi itu kan paling hanya tanda tangan, dan yang mengusulkan itu kan dari Dinas Tenaga Kerja. Tak menutup kemungkinan di dinas itu ada mafianya sehingga muncul SK tersebut. Sebaiknya Jokowi blusukan juga ke Dinas Tenaga Kerja untuk memeriksa kinerja bawahannya di sana," jelas Maruli.
Menanggapi keputusan ini, perwakilan tergugat dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI, Bayu Mahendra menyatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan hakim PTUN.
"Secepatnya kami akan ajukan banding," katanya.
Sidang ini diikuti sekitar 100 orang buruh dari SPN sebagai pihak penggugat. SPN mengajukan gugatan terhadap tujuh SK Gubernur DKI ini sejak April 2013 lalu. (berita1)
Post a Comment Blogger Facebook