0
PORTAL KNGB, Jakarta - Gugatan buruh dari tujuh perusahaan yang tidak membayar gaji sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp2,2 juta, dimenangkan oleh buruh di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam putusannya, hakim memutuskan agar tergugat, Gubernur DKI Joko Widodo, untuk mencabut ketujuh Surat Keputusan (SK) Gubernur yang dikeluarkannya.

Terkait hal itu, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengaku belum mengetahui secara detail permasalahan tersebut. "Kalau memang sudah diputuskan, ya harus dilaksanakan dong. Saya belum tahu, saya baru tahu ini," ujar Jokowi di Balai Kota Jakarta, Kamis (7/11/2013).

Ketidaktahuannya akan masalah itu, membuat dirinya tak berbicara soal kelanjutan langkah hukum yang akan diambil. "Dilihat dulu perusahaannya (yang meminta penangguhan UMP) itu seperti apa?" kata Jokowi.

Gugatan terhadap tujuh SK Gubernur DKI telah diajukan buruh ke PTUN sejak April 2013. Dalam gugatan disebutkan, tujuh SK itu masing-masing diberikan pada PT Kaho Indah Citra Garmen, PT Misung Indonesia (garmen), PT Myungsung Indonesia (wig), PT Kyeungseng Trading Indonesia (garmen), PT Star Camtex (garmen), PT Good Guys Indonesia (garmen), dan PT Yeon Heung Mega Sari (garmen).

Ketua Majelis Hakim Husban menyatakan, menghukum para tergugat yakni Gubernur DKI dan tujuh perusahaan penerima SK, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442.000 secara tanggung renteng.

Selaku perwakilan Gubernur, Biro Hukum Pemprov DKI, Bayu Mahendra, menyatakan bahwa Pemprov DKI akan mengajukan banding atas putusan hakim PTUN. "Secepatnya kami akan ajukan banding," katanya.

Sementara, pengacara buruh dari LBH Jakarta, Maruli Rajaguguk mengatakan, Gubernur DKI sebaiknya memperhatikan SK penangguhan UMP yang telah dibatalkan oleh PTUN.

"Jokowi itu kan paling hanya tanda tangan. Yang mengusulkan itu kan dari Dinas Tenaga Kerja. Tak menutup kemungkinan di dinas itu ada mafianya sehingga muncul SK tersebut. Sebaiknya, Jokowi blusukan juga ke Dinas Tenaga Kerja untuk memeriksa kinerja bawahannya di sana," kata Maruli.

Post a Comment Blogger

 
Top