0
Kenaikan Upah Minimum 50% Tidak Akan Mengakibatkan PHK
Sekarang ini, pihak pengusaha menolak tuntutan kenaikan upah minimum 50%. Mereka mengatakan bahwa tuntutan ini tidak rasional, karena industri tidak akan mampu memenuhinya dan akan terjadi PHK. Krisis mata uang Rupiah yang sekarang ini sedang melanda Indonesia pun dijadikan alasan oleh mereka. Menurut kami, alasan ini berlebihan dan lebih banyak omong kosongnya. Di bawah ini kami akan membuktikannya dengan data industri dari BPS.
Dalam satistik industri, ada lima komponen yang membentuk output industri atau “nilai keluaran yang dihasilkan oleh kegiatan industri,” yaitu (1) biaya input, yakni biaya alat-alat produksi yang “habis dipakai” dalam setahun produksi, seperti bahan baku, bahan bakar, dan lain-lain; (2) penyusutan modal tetap atau penyusutan nilai alat-alat produksi yang tidak habis dipakai dalam setahun, seperti mesin-mesin, gedung, dan sebagainya; (3) pajak tidak langsung; (4) biaya tenaga kerja, yang mencakup bukan hanya upah, tetapi juga imbalan pekerja lainnya, seperti bonus, tunjangan sosial, dan lain-lain, dan (5) keuntungan bersih pengusaha. Adapun besaran dan proporsi komponen pembentuk output industri besar dan sedang 2010-2012:


Tabel 1
Komponen-Komponen Pembentuk Output Industri Besar dan Sedang Indonesia
(Miliar Rupiah), 2010-2012
Tahun
Alat-Alat Produksi
Pajak Tidak Langsung
Nilai Tambah Bersih
Output
Biaya Input
Penyusutan
Modal Tetap
Biaya
Tenaga Kerja
Keuntungan
Bersih
2010
1.315.071
35.306
37.528
90.288
729.758
2.207.951
2011
1.599.859
152.553
51.818
141.121
672.697
2.618.048
2012*
1.640.035
29.099
52.107
160.508
991.998
2.873.747
     
*Angka perkiraan 

Tabel 2
Proporsi Komponen-Komponen Pembentuk Output Industri
Besar dan Sedang Indonesia, 2010-2012
Tahun
Alat-Alat Produksi
Pajak Tidak Langsung
Nilai Tambah Bersih
Output
Biaya Input
Penyusutan
Modal Tetap
Biaya
Tenaga Kerja
Keuntungan
Bersih
2010
59,56%
1,60%
1,70%
4,09%
33,05%
100,00%
2011
61,11%
5,83%
1,98%
5,39%
25,69%
100,00%
2012*
57,07%
1,01%
1,81%
5,59%
34,52%
100,00%
          
*Angka perkiraan
Selanjutnya KLIK DISINI

Post a Comment Blogger

 
Top