0
Kenapa Mogok Nasional?
Kenapa untuk memperjuangkan kenaikan upah minimum 50% dan penolakan Inpres No. 9 Tahun 2013 harus dengan Mogok Nasional? Sebelumnya, kaum buruh sebenarnya sudah menggunakan cara-cara yang lebih soft untuk memperjuangkan hak-hak kaum buruh, termasuk upah minimum yang layak bagi kemanusiaan. Namun, hati pengusaha dan pemerintah tampaknya sudah buta terhadap aspirasi kaum buruh untuk hidup sejahtera. Karenanya, kami menganggap, hanya dengan cara yang keras seperti Mogok Nasional, kepentingan kami bisa dimenangkan.

Untuk pengusaha, mungkin memang sudah watak mereka untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya, sehingga mereka punya kecenderungan menekan upah buruh serendah-rendahnya. Jika hal-hal lain konstan (ceteris paribus), naiknya upah berarti turunnya keuntungan. Hanya jika kenaikan keuntungan bisa di atas kenaikan upah, maka kenaikan upah tidak akan berdampak pada turunnya keuntungan. Itulah kenapa pengusaha cenderung menekan upah buruh semurah mungkin, karena semakin murah upah buruh, semakin besar keuntungan pengusaha.

Tetapi kenapa pemerintah ikut-ikutan seperti pengusaha? Idealnya, negara bertanggungjawab atas kesejahteraan rakyatnya, termasuk kaum buruh. Namun, seperti yang mungkin sudah kita ketahui bersama, negara cenderung berpihak pada pengusaha, bukan pada buruh. Misalnya, dalam krisis Rupiah yang sekarang sedang terjadi, pemerintah malah melindungi pengusaha dan mengorbankan kaum buruh serta rakyat pekerja lainnya. Keberpihakan ini bisa dilihat dari “Paket Kebijakan Stabilisasi dan Pertumbuhan Ekonomi” serta Inpres No. 9 Tahun 2013.

Jadi, kenapa pemerintah cenderung berpihak pada pengusaha? Menurut kami, hal itu terjadi karena pembangunan ekonomi yang sekarang ini dijalankan pemerintah adalah model pembangunan ekonomi yang berbasis pada investasi swasta. Pemerintah tidak peduli dengan pembangunan ekonomi sektor publik, bahkan merusaknya dengan melakukan privatisasi. Akibatnya, pemerintah menjadi bergantung pada sektor swasta, sehingga memiliki kecenderungan untuk selalu berusaha menciptakan kondisi yang favorable bagi para investor swasta, meski kondisi itu bertentangan dengan kepentingan rakyatnya, termasuk buruh.
Dianutnya model pembangunan yang berbasis pada investasi swasta, jelas terlihat dalam Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2025, yang dikeluarkan oleh pemerintah pada Mei 2011. MP3EI adalah salah satu dokumen pokok kebijakan pembangunan pemerintah. Dalam MP3EI, dunia usaha dianggap "mempunyai peran utama dan penting dalam pembangunan ekonomi," sementara tugas pemerintah adalah menciptakan kondisi yang kondusif bagi dunia usaha tersebut.

Khusus untuk bidang perburuhan, MP3EI menyatakan bahwa regulasi ketenagakerjaan akan "diperbaiki" untuk mendukung dunia usaha. Dan yang dimaksud dengan "diperbaiki demi dunia usaha" dapat dilihat dari RUU tentang Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK) No. 13 Tahun 2003, yang diajukan pemerintah tidak lama setelah MP3EI dikeluarkan. Apa saja isi revisi itu? Di antaranya adalah THR dihilangkan, sifatnya hanya bantuan dan bukan kewajiban pengusaha; pembahasan upah minimum diubah menjadi dua tahun sekali; cuti panjang dihilangkan, dan untuk PHK, pengusaha tidak perlu melalui proses perizinan. RUU revisi ini lebih buruk dari UUK No. 13 Tahun 2003. Untungnya, saat itu, RUU tersebut ditolak oleh DPR.

Jadi, Mogok Nasional diperlukan untuk memaksa pengusaha dan pemerintah agar mau mendengar aspirasi kaum buruh untuk hidup sejahtera melalui kenaikan upah 50%. Sebenarnya, pengusaha tidak akan kehilangan banyak dengan membagi keuntungan mereka untuk kenaikan upah buruh sebesar 50%. Namun, memang sudah watak mereka untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya, sehingga berkecenderungan menekan upah buruh serendah-rendahnya. Begitu pula, pemerintah saat ini cenderung berpihak pada pengusaha, karena praktek pembangunan ekonomi yang salah kaprah, yang membuat pemerintah bergantung kepada para pengusaha swasta. Karenanya, pengusaha dan pemerintah hanya akan mau mendengar aspirasi kaum buruh jika kaum buruh memaksanya dengan Mogok Nasional!


Lihat BPS, "Produktivitas Tenaga Kerja, 2001-2010 (Juta Rupiah)," http://www.bps.go.id/tab_sub/view.php?kat=2&tabel=1&daftar=1&id_subyek=09&notab=5 [1]
 
"BI: Inflasi 2013 Bakal Sentuh 9,8%," Detikfinance, 29 Agustus 2013, http://finance.detik.com/read/2013/08/29/160536/2344379/4/bi-inflasi-2013-bakal-sentuh-98. [2]
 
Lihat siaran pers pemerintah tentang "Pokok-Pokok Paket Kebijakan Stabilisasi dan Pertumbuhan Ekonomi," 23 Agustus 2013, http://www.ekon.go.id/press/view/pokok-pokok-paket-kebijakan.189.html#.Uj8T8n_eLkw. [3]
 
 "Isi Revisi UU Ketenagakerjaan, Sangat Keras Buat Pekerja," Suara Pembaruan, 16 Desember 2011, http://www.suarapembaruan.com/home/isi-revisi-uu-ketenagakerjaan-sangat-keras-buat-pekerja/14959 [4]

Post a Comment Blogger

 
Top