PORTAL KNGB, Mataram - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk pasal 59 ayat (7), pasal 65 ayat (8) dan pasal 66 ayat (4), Kamis (28/11). Gugatan ini dilakukan disaat-saat buruh sedang gencar berjuang untuk Kenaikan Upah 50 persen.
Dilansir dari Bisnis.com (28/11/2013), perwakilan Apindo, Sofjan Wanandi dan Suryadi Sasmita mendatangi MK dengan membawa gugatan yang memohon agar MK menguji dan menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, karena serba multi tafsir.
Melalui kuasa hukumnya Dra Endang Susilowati SH MH dan Ibrahim Sumantri SH MKn, Apindo menilai pasal 59 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan tidak mengandung tafsiran yang pasti sehingga dalam implementasinya menjadi multi tafsir.
Dalam permohonannya, Apindo selaku pemohon menilai pendapat MK dalam Putusan Perkara Nomor 27/PUU-IX/2011 menyatakan bahwa pelanggaran pasal 59 bukan persoalan konstitusionalitas, tapi persoalan implementasi saja.
Untuk pasal 65 ayat (8) UU Ketenagakerjaan, pemohon menganggap tidak jelas dalam implementasinya karena adanya multi tafsir mengenai jenis pekerjaan. Pemohon menilai Pasal 66 ayat (4)juga bersifat multi tafsir mengenai jenis pekerjaan yang dapat diserahkan melalui perusahaan pemborongan dan lembaga yang berwenang untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya aturan UU tersebut.
Apindo Ingin Sanksi Dihapus
Pasal 59 ayat (7) berbunyi: “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagai yang dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.”
Menurut pasal 59, pekerjaan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau lebih dikenal dengan kerja kontrak bisa diberlakukan untuk pekerjaan yang masa kerjanya tidak lebih dari tiga tahun, pekerjaan musiman, dan produk baru. Perjanjikan kerja waktu tertentu (PKWT) tidak dapat diadakan untuk pekerjaan bersifat tetap, bisa diperpanjang paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang untuk jangka waktu paling lama satu tahun, serta syarat-syarat lainnya.
Jika syarat-syarat tersebut dilanggar, maka demi hukum, status pekerja berubah menjadi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Artinya, jika Pasal 59 ayat (7) dihapuskan, maka tidak ada sanksi bagi pelanggaran penempatan buruh kontrak.
Begitupun Pasal 65 ayat (8) dan Pasal 66 ayat (4) mengatur tentang sanksi pelanggaran penempatan outsourcing yang mana buruh outsourcing tidak boleh dipekerjakan di inti produksi dan syarat-syarat lainnya.
Dilansir dari Bisnis.com (28/11/2013), perwakilan Apindo, Sofjan Wanandi dan Suryadi Sasmita mendatangi MK dengan membawa gugatan yang memohon agar MK menguji dan menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, karena serba multi tafsir.
Melalui kuasa hukumnya Dra Endang Susilowati SH MH dan Ibrahim Sumantri SH MKn, Apindo menilai pasal 59 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan tidak mengandung tafsiran yang pasti sehingga dalam implementasinya menjadi multi tafsir.
Dalam permohonannya, Apindo selaku pemohon menilai pendapat MK dalam Putusan Perkara Nomor 27/PUU-IX/2011 menyatakan bahwa pelanggaran pasal 59 bukan persoalan konstitusionalitas, tapi persoalan implementasi saja.
Untuk pasal 65 ayat (8) UU Ketenagakerjaan, pemohon menganggap tidak jelas dalam implementasinya karena adanya multi tafsir mengenai jenis pekerjaan. Pemohon menilai Pasal 66 ayat (4)juga bersifat multi tafsir mengenai jenis pekerjaan yang dapat diserahkan melalui perusahaan pemborongan dan lembaga yang berwenang untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya aturan UU tersebut.
Apindo Ingin Sanksi Dihapus
Pasal 59 ayat (7) berbunyi: “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagai yang dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.”
Menurut pasal 59, pekerjaan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau lebih dikenal dengan kerja kontrak bisa diberlakukan untuk pekerjaan yang masa kerjanya tidak lebih dari tiga tahun, pekerjaan musiman, dan produk baru. Perjanjikan kerja waktu tertentu (PKWT) tidak dapat diadakan untuk pekerjaan bersifat tetap, bisa diperpanjang paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang untuk jangka waktu paling lama satu tahun, serta syarat-syarat lainnya.
Jika syarat-syarat tersebut dilanggar, maka demi hukum, status pekerja berubah menjadi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Artinya, jika Pasal 59 ayat (7) dihapuskan, maka tidak ada sanksi bagi pelanggaran penempatan buruh kontrak.
Begitupun Pasal 65 ayat (8) dan Pasal 66 ayat (4) mengatur tentang sanksi pelanggaran penempatan outsourcing yang mana buruh outsourcing tidak boleh dipekerjakan di inti produksi dan syarat-syarat lainnya.
“Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan.” (Pasal 65 ayat (8)
“Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d serta ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerjaan.” (Pasal 66 ayat (4)
Apindo menginginkan pasal-pasal sanksi pelanggaran penempatan buruh kontrak dan outsourcing terkutip di atas tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga tidak ada kewajiban bagi pengusaha untuk mematuhinya.
Jadi jelas sekali, Apindo sebenarnya ingin menghapuskan sanksi administratif bagi pelanggaran penempatan buruh kontrak dan outsourcing sehingga pengusaha lebih bebas menggunakan buruh kontrak dan outsourcing. Buruh yang dikontrak berkepanjangan tidak lagi diharuskan oleh Undang-Undang untuk menjadi buruh permanen (PKWTT).
Posisi tawar buruh menjadi semakin lemah di dalam Undang-Undang (normatif). Dan akhirnya, Indonesia menjadi surga yang lebih indah bagi pengusaha, dan dunia yang lebih menyakitkan bagi buruh. (solidaritas.net)
“Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d serta ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerjaan.” (Pasal 66 ayat (4)
Apindo menginginkan pasal-pasal sanksi pelanggaran penempatan buruh kontrak dan outsourcing terkutip di atas tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga tidak ada kewajiban bagi pengusaha untuk mematuhinya.
Jadi jelas sekali, Apindo sebenarnya ingin menghapuskan sanksi administratif bagi pelanggaran penempatan buruh kontrak dan outsourcing sehingga pengusaha lebih bebas menggunakan buruh kontrak dan outsourcing. Buruh yang dikontrak berkepanjangan tidak lagi diharuskan oleh Undang-Undang untuk menjadi buruh permanen (PKWTT).
Posisi tawar buruh menjadi semakin lemah di dalam Undang-Undang (normatif). Dan akhirnya, Indonesia menjadi surga yang lebih indah bagi pengusaha, dan dunia yang lebih menyakitkan bagi buruh. (solidaritas.net)
Post a Comment Blogger Facebook