PORTAL KNGB, Tangerang - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan, buruh tidak akan berhenti berjuang menolak upah murah yang ditetapkan Gubernur dan Walikota. Menurutnya, pemicu basis upah murah adalah Inpres no 9 tahun 2013 dan Permenaketrans no 07 tahun 2013. Sehingga, lanjut dia, KNGB dan elemen buruh lainnya mendesak Presiden Soesilo Bambang Yoedhoyono (SBY) dan Menakertrans mencabut Inpres dan permenakertrans tersebut. Bila tuntutan buruh ini tidak direspon maka buruh akan melakukan judicial review terhadap peraturan tersebut.
Dia juga memastikan, bila angka-angka kompromi yang diajukan buruh di daerah padat industri di Indonesia yaitu kenaikan UMP/K sebesar Rp. 2,7-3 juta'an tidak juga direspon. Maka para buruh akan melakukan Mogok Daerah (Modar) menghentikan produksi diantara tanggal 25-30 November 2013 serempak di daerah padat industri seperti Jakarta, Bogor, Bekasi, Purwakarta, Bandung,dll. Di Jakarta, dipastikan kawasan Sunter, Pegangsaan, Marunda, Pelabuhan Tanjung Priok, Cakung, dan Pulogadung akan stop produksi. Selain itu, buruh akan melakukan aksi ditingkat nasional Istana dan DPR-RI diantara tanggal 3-6 Desember 2013 apabila mogok daerah tidak juga direspon yaitu pada saat sidang WTO berlangsung di Bali karena WTO Pro upah murah.
Dia juga menambahkan, buruh Indonesia sepakat menobatkan Jokowi-Ahok sebagai "Bapak Pelopor Upah Murah Indonesia", karena penetapan UMP DKI 2014 Rp. 2.441.301 yang sangat murah itu mengakibatkan seluruh Kabupaten/Kota se-Indonesia UMK-nya menjadi rendah, dan sangat aneh Wagub Ahok mempersilahkan pengusaha untuk mengajukan penganguhan UMP DKI 2014 padahal PTUN telah membatalkan SK penanguhan UMP 2013.
Oleh karenanya buruh DKI tenggah mempersiapkan gugatan pidana (penjara) para pengusaha di KBN Cakung dan daerah lainnya yang tidak membayar UMP DKI 2013 dan 2014. Dan Akhir November 2013 buruh DKI akan mengajukan gugatan ke PTUN tentang penolakan UMP DKI 2014. Saatnya buruh tidak memilih calon presiden yang pro upah murah.
Iqbal juga menambahkan, mengapa buruh terus melakukan aksi menolak upah minimum yang rendah ini, karena; tidak mungkin dengan sisa uang Rp. 300 ribu/bln (setelah dikuranggi ongkos, sewa rumah, makan), bisa hidup dijakarta dan kota besar lainnya. Dan tidak mungkin terjadi pengurangan tenaga kerja (PHK) di tahun 2014 akibat kenaikan upah minimum ini karena pemerintah telah mengumumkan pertumbuhan ekonomi 2014 sebesar 5,9 persen. Yang berarti masih tetap ada penyerapan tenaga kerja dan terbukanya lapangan pekerjaan.
Selain itu, Iqbal juga mengingatkan Presiden SBY agar tidak main-main dengan pergerakan buruh menjelang tahun politik 2014. Karena pergerakan aksi buruh akan dilakukan secara masif dan dapat berimplikasi pada stabilitas ekonomi dan politik.
Hal senada juga disampaikan oleh juru bicara Forum Buruh DKI Jakarta, Heri Hermawan usai jumpa pers di Galeri Cafe Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta hari ini Rabu, (20/11) bahwa para buruh di Jakarta akan menggelar aksi mogok daerah minggu ketiga bulan November 2013.
Aksi ini merupakan kelanjutan dari sejumlah aksi buruh sebelumnya yang menuntut kenaikan upah layak bagi para buruh ditanah air.
Menurut Heri, aksi mogok daerah (modar) di sejumlah kawasan industri Jakarta akan dilaksanakan pada tgl 25-28 November 2013. atau minggu ketiga dibulan November ini.
Aksi mogok kerja tersebut juga akan diikuti secara serentak oleh para buruh dengan menggelar aksi unjukrasa dikantor Gubernur Jakarta (Balaikota) menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 2,7 juta yang diregresikan hingga menjadi Rp 3,2 jt. Sebelum melaksanakan aksi mogok kerja, para buruh terlebih dulu menggelar rapat akbar di Ancol, Semper, dan Sunter, mulai esok hari.
Aksi unju krasa dan mogok daerah itu tetap akan dilakukan meski saat ini pihak Disnakertrans Jakarta telah melakukan sosialisasi UMP sebesar Rp 2,4 juta di hotel Aston Amir Jakarta. Sebab menurut Heri dalam pandangan buruh, kegiatan itu tetap cacat hukum lantaran penetapan UMP dilakukan secara sepihak dan kegiatan sosialisasi juga tak ada bedanya, dilakukan secara sepihak tanpa dihadiri oleh unsur buruh.
"Sosialisasi yang dilakukan oleh Disnakertrans Jakarta dalam pandangan buruh dinilai hanya sepihak karena unsur serikat buruh tidak diundang, acara hanya dihadiri oleh kalangan pemerintah dan pengusaha saja. Padahal ada kecacatan proses dalam penetapan UMP Rp 2,4 juta. Dan Jokowi selaku gubernur harus bertanggung jawab", jelas Heri. (mitranews)
Post a Comment Blogger Facebook