PORTAL KNGB, Jakarta - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatan buruh, terkait pengajuan penangguhan kenaikan upah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Putusan ini berarti membatalkan demi hukum SK Penangguhan UMP yang dikeluarkan oleh Gubernur. Untuk itulah, kaum buruh Perempuan yang tergabung dalam Federasi Buruh Lintas Pabrik melakukan aksi damai di Bundaran Hotel Indonesia, Sabtu (16/11).
"Kami menuntut pemerintah untuk menghentikan penangguhan upah. Kami juga minta agar upah dinaikan. Dan yang lebih memiriskan adalah Stop Pemaksaan Pengunduran Diri buruh," ujar Humas Aksi Richi Marnitha, di lokasi aksi, Sabtu (16/11).
Tuntutan buruh tersebut dilakukan karena banyak terjadi pelanggaran hak buruh. Tidak itu saja, bahka tidak sedikit hak buruh yang diinjak-injak. Misalnya memaksa karyawannya untuk mengundurkan diri walau belum habis masa kontraknya. (sayangi)
"Kami menuntut pemerintah untuk menghentikan penangguhan upah. Kami juga minta agar upah dinaikan. Dan yang lebih memiriskan adalah Stop Pemaksaan Pengunduran Diri buruh," ujar Humas Aksi Richi Marnitha, di lokasi aksi, Sabtu (16/11).
Tuntutan buruh tersebut dilakukan karena banyak terjadi pelanggaran hak buruh. Tidak itu saja, bahka tidak sedikit hak buruh yang diinjak-injak. Misalnya memaksa karyawannya untuk mengundurkan diri walau belum habis masa kontraknya. (sayangi)
Post a Comment Blogger Facebook