0

Asiska Riviyastuti/JIBI/Solopos
PORTAL KNGB, SOLO — Serikat buruh berencana mencabut kepersertaan di Jamsostek dengan mengambil seluruh tabungan Jaminan Hari Tua (JHT). Hal ini seiring dengan belum jelasnya aturan teknis pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Solo, Hudi Wasisto, mengatakan pihaknya telah mendapat instruksi dari Dewan Pengurus Provinsi (DPP) SPN untuk mengambil tabungan JHT.

“DPP menginstruksikan kepada 4.000 anggota SPN untuk mengumpulkan kartu tanda kepesertaan Jamsostek dan identitas diri sebagai persyaratan untuk mengambil tabungan JHT,” ungkap Hudi saat ditemui wartawan di tempat kerjanya, Jumat (13/12/2013).

Menurut Hudi, kalangan buruh saat ini resah karena belum mengetahui secara rinci hak dan kewajiban dari proses transformasi tersebut. Dia mengaku sebelumnya sudah menolak keberadaan BPJS karena buruh juga akan ikut menanggung iuran pemeliharaan kesehatan. Padahal sebelumnya iuran tersebut hanya dibebankan kepada pengusaha.

“Keadaan seperti itu menyebabkan layanan kesehatan untuk buruh semakin buruk karena ada kabar yang menyebutkan untuk iuran kesehatan, buruh dikenakan biaya 0,5% dari gaji. Kalau seperti ini, buruh seolah dijadikan sapi perah,” ujarnya.

Apalagi menurut Hudi, setelah bertransformasi menjadi BPJS, fasilitas seperti beasiswa pendidikan, pembiayaan uang muka perumahan (PUMP), dan bantuan sosial lainnya akan dihapus. Dia mengatakan kemungkinan serikat pekerja yang lain akan mengikuti langkah yang sama, yakni mengambil tabungan JHT. Alasan lain pengambilan tabungan tersebut karena kalangan buruh memandang perubahan Jamsostek menjadi BPJS juga akan disertai perubahan aturan.

“Jadi kami tidak tahu bagaimana nasib tabungan JHT dan kepesertaan di Jamsostek,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemasaran Jamsostek Solo, Multanti, menuturkan saat Jamsostek bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan, iuran dan kepesertaan akan tetap sama. Program pun tetap sama, yakni JHT, JKK (Jaminan Keselamatan Kerja), dan JKM (Jaminan Kematian). Menurut dia, hanya program JPK (Jaminan Pelayanan Kesehatan) yang akan dikelola oleh PBJS Kesehatan.

“Ketika sudah berubah menjadi BPJS, JHT akan terus berlangsung dan tidak hilang,” kata wanita yang akrab disapa Tanti ini.

Menurut dia, pengambilan JHT tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Hal ini karena ada ketentuan seperti minimal lima tahun menjadi peserta Jamsostek dan sudah tidak bekerja selama satu bulan untuk mengambil tabungan JHT. Apalagi menurut dia, apabila saldo JHT dalam kondisi Rp0 maka buruh yang akan dirugikan. Hal ini karena pemberian bunga saat akhir tahun cukup tinggi, yakni melebihi bunga deposito.

Tanti mengatakan bunga tabungan JHT pada tahun lalu mencapai 10,1%, dan ada kemungkinan bertambah pada tahun ini. Menurut dia, pemberian bunga didasarkan pada hasil investasi atau pengembangan modal yang diperoleh Jamsostek dari peserta.

“Secara nasional, tabungan JHT ada sekitar Rp8,2 triliun. Tapi kalau di Solo hingga November, tabungan JHT senilai Rp91,11 miliar,” papar Tanti. (Solopos.com)

Post a Comment Blogger

 
Top