0
PORTAL KNGB, Surabaya - Soekarwo Gubernur Jawa Timur pada Kamis (7/11/2013) akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 560/22524/031/2013 tentang usulan UMK tahun 2014. SE ini dikeluarkan setelah sepekan sebelumnya, Kamis (31/10/2013), Soekarwo didesak ribuan buruh yang berunjuk rasa di Grahadi.

Dalam SE itu, setidaknya terdapat tiga item yang harus dijadikan dasar bagi bupati/walikota untuk menetapkan KHL (standar hidup layak). Pertama adalah transportasi, yaitu Soekarwo minta item ini diubah yang awalnya hanya 2 kali atau pulang pergi, saat ini diganti dengan 4 kali atau 2 kali pulang pergi.

Pertimbangan perubahan ini adalah kalau hanya 2 kali maka hanya dari rumah ke terminal. Padahal dari terminal ke pabrik juga butuh transportasi sehingga poin transportasi akhirnya diubah menjadi empat kali.

Selain itu juga ada item listrik. Dalam item ini, Soekarwo minta adanya tarif listrik adalah Rp 120 ribu perbulan. Angka ini diambil dengan adanya beberapa perubahan diantaranya mengubah biaya listrik yang awalnya hanya tiga titik colokan listrik saat ini menjadi lima titik colokan listrik.

Dan terakhir adalah sewa kamar, diubah menjadi harga sewa rumah susun sederhana sewa yang besarannya maksimal adalah Rp300 ribu. "Poin ini kita sesuai dengan harga yang dipatok oleh PU Cipta Karya," kata Edi Purwinarto, Asisten Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Jawa Timur.

Selain tiga item ini, dalam SE itu, Soekarwo juga minta penyusunan UMK dilakukan dengan cara KHL ditambah dengan Inflasi serta pertumbuhan ekonomi. Inflasi sendiri dipatok sebesar Rp 5,5 persen dengan asumsi perhitungan RAPBN tahun 2014. Sedangkan pertumbuhan ekonomi dipatok 5 persen.

Terkait SE ini, pada Kamis (7/11/2013) kemarin juga telah disosialisasikan pada seluruh bupati/walikota sehingga seluruh daerah diharapkan segera menyusun UMK berpatokan pada SE ini.

Sementara itu, SE ini langsung ditolak oleh buruh. Penolakan setidaknya dilakukan pada item harga sewa rumah susun yang hanya dipatok Rp 300 ribu karena dinilai sangat rendah dibandingkan angka sewa kamar kos.

Selain itu penolakan dilakukan pada item pertumbuhan ekonomi yang hanya dipatok lima persen padalah pertumbuan ekonomi di Surabaya saja misalnya, saat ini di angka 7 persen.

Terkait penolakan ini, Edi mengatakan jika SE ini masih bisa diubah karena memang masih menunggu masukdan dari buruh serta dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). "Prinsipnya Pak Gubernur menginginkan adanya kenaikan upah, tapi tentu tidak sampai terlalu membebani pengusaha," kata Edi Purwinarto. Berikut file pdf Surat Edaran Gubernur (suarasurabaya)

Post a Comment Blogger

 
Top