PORTAL KNGB, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengkritik pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bahwa Indonesia telah meninggalkan kebijakan upah murah. Menurut Iqbal, pernyatan SBY itu bertolak belakang dengan fakta di lapangan.
Iqbal memberi contoh penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2014 di DKI Jakarta sebesar Rp 2.441.301. Menurutnya, besaran UMP itu tidak rasional untuk hidup di Jakarta. Hitungan pihaknya, buruh mesti mengeluarkan uang perbulan sebesar Rp 600 ribu untuk sewa rumah, Rp 500 ribu untuk ongkos transportasi ke pabrik dan kegiatan lainnya, Rp 990 ribu untuk makan. Jadi, sisa uang yang dipegang buruh hanya sekitar Rp 250 ribu untuk biaya sebulan di Jakarta.
"Fakta ini menjelaskan bahwa Gubernur Joko Widodo dan Presiden SBY masih mempertahankan rezim upah murah," kata Said seperti dikutip Tribunnews, Selasa (5/11/2013).
Said menambahkan, UMP DKI tahun 2014 lebih rendah dari upah minimum tahun 2013 di Bangkok, Thailand sebesar Rp 2,8 juta dan Manila, Filipina sebesar Rp 3,2 juta. UMP Jakarta hanya sedikit lebih tinggi dari upah minimum di Kamboja dan Vietnam.
Padahal, kata Said, investasi asing di Jakarta dan sekitarnya sudah masuk sejak 43 tahun yang lalu semenjak diberlakukannya UU PMA tahun 1970. Investasi asing di Kamboja dan Vietnam baru lima tahun terakhir berkembang. "Fakta ini menjelaskan, 43 tahun buruh tetap miskin sampai sekarang," kata Said.
Penetapan UMP Jakarta, lanjut Said, diputuskan berdasarkan KHL tahun 2013 sebesar 2.299.806. Padahal, kata dia, anggota dewan pengupahan dari unsur buruh sudah mengusulkan mengunakan KHL 2014 sebesar Rp 2.767.320.
Menurut Said, Gubernur Jokowi tidak mau mempertimbangkan usulan buruh. Dengan demikian, kata dia, fakta ini menjelaskan bahwa Gubernur Jokowi justru memberlakukan kebijakan upah murah yang bertentangan dengan pernyataan Presiden SBY.
"Karena UMP DKI tahun 2014 mengunakan dasar perhitungan KHL tahun 2013, ini berarti buruh dan masyarakat DKI membayar biaya hidup di tahun depan dengan gaji di tahun sekarang. Jelas sekali kebijakan upah murah ini akan terus memiskinkan buruh dan masyarakat," pungkas Said. Seperti diberitakan, Presiden SBY saat bersilatuhrahim dengan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (4/11/2013), menyebut bahwa era upah buruh murah di Indonesia sudah berakhir. Namun, kata Presiden, peningkatan upah mesti rasional agar tidak ada pemutusan hubungan kerja.donesia tidak bisa lagi menjadikan upah murah sebagai unggulan. (tribun)
Iqbal memberi contoh penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2014 di DKI Jakarta sebesar Rp 2.441.301. Menurutnya, besaran UMP itu tidak rasional untuk hidup di Jakarta. Hitungan pihaknya, buruh mesti mengeluarkan uang perbulan sebesar Rp 600 ribu untuk sewa rumah, Rp 500 ribu untuk ongkos transportasi ke pabrik dan kegiatan lainnya, Rp 990 ribu untuk makan. Jadi, sisa uang yang dipegang buruh hanya sekitar Rp 250 ribu untuk biaya sebulan di Jakarta.
"Fakta ini menjelaskan bahwa Gubernur Joko Widodo dan Presiden SBY masih mempertahankan rezim upah murah," kata Said seperti dikutip Tribunnews, Selasa (5/11/2013).
Said menambahkan, UMP DKI tahun 2014 lebih rendah dari upah minimum tahun 2013 di Bangkok, Thailand sebesar Rp 2,8 juta dan Manila, Filipina sebesar Rp 3,2 juta. UMP Jakarta hanya sedikit lebih tinggi dari upah minimum di Kamboja dan Vietnam.
Padahal, kata Said, investasi asing di Jakarta dan sekitarnya sudah masuk sejak 43 tahun yang lalu semenjak diberlakukannya UU PMA tahun 1970. Investasi asing di Kamboja dan Vietnam baru lima tahun terakhir berkembang. "Fakta ini menjelaskan, 43 tahun buruh tetap miskin sampai sekarang," kata Said.
Penetapan UMP Jakarta, lanjut Said, diputuskan berdasarkan KHL tahun 2013 sebesar 2.299.806. Padahal, kata dia, anggota dewan pengupahan dari unsur buruh sudah mengusulkan mengunakan KHL 2014 sebesar Rp 2.767.320.
Menurut Said, Gubernur Jokowi tidak mau mempertimbangkan usulan buruh. Dengan demikian, kata dia, fakta ini menjelaskan bahwa Gubernur Jokowi justru memberlakukan kebijakan upah murah yang bertentangan dengan pernyataan Presiden SBY.
"Karena UMP DKI tahun 2014 mengunakan dasar perhitungan KHL tahun 2013, ini berarti buruh dan masyarakat DKI membayar biaya hidup di tahun depan dengan gaji di tahun sekarang. Jelas sekali kebijakan upah murah ini akan terus memiskinkan buruh dan masyarakat," pungkas Said. Seperti diberitakan, Presiden SBY saat bersilatuhrahim dengan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (4/11/2013), menyebut bahwa era upah buruh murah di Indonesia sudah berakhir. Namun, kata Presiden, peningkatan upah mesti rasional agar tidak ada pemutusan hubungan kerja.donesia tidak bisa lagi menjadikan upah murah sebagai unggulan. (tribun)
Post a Comment Blogger Facebook